Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk
teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah.
Maka
berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26
Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Link Unduhan: