BKD KABUPATEN KARAWANG

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Karawang (BKD Kabupaten Karawang) mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan di bidang pengelolaan, penyelenggaraan kewenangan di bidang administrasi pegawai, pembinaan pegawai, pendidikan dan latihan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

BKD KABUPATEN KARAWANG

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang mulai terbentuk pada Tahun 2008 pada saat diterapkannya SOTK baru di Lingkungan Pemda Kabupaten Karawang, dimana kedudukan Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Karawang telah berubah menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karawang yang salah satu tugas pokoknya adalah menangani masalah administrasi kepegawaian.

Perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008, tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi manajemen Aparatur Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Karawang yang tidak hanya mendata dan menangani secara administratif, akan tetapi juga mengenai pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Daerah secara lebih profesional, dalam upaya mendukung tugas-tugas pembangunan, penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik.

Alamat BKD Kabupaten Karawang.
Jl. A. Yani No 1, Nagasari
Karawang Barat
Kabupaten Karawang
Jawa Barat 41312

Visi BKD Kabupaten Karawang.

”Menciptakan Aparatur Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Profesional Berahlak Baik Dan Sejahtera”

Makna Visi
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila UUD 45 Negara dan Pemerintah.

Profesional
Dapat diartikan bahwa Pegawai Negeri Sipil harus menguasai aspek manajrial, teknis dan administratif untuk memenuhi tuntutan organisasi dan pelayanan terhadap masyarakat.

Berahlak Baik
Taat pada hukum dan aturan yang berlaku dan memiliki moralitas yang dapat dipercaya yang dilandasi Iman dan Taqwa.

Sejahtera
Terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sarana prasarana yang memadai, sesuai dengan profesi dan keahliannya, sehingga aparatur PNS dapat melaksanakan pengabdiannya dengan maksimal dan berkualitas.

Misi BKD Kabupaten Karawang.
  1. Meningkatkan Sistem Rekruitmen Pegawai, Berdasarkan Kompetensi.
  2. Meningkatkan Mutu Pelayanan Manajemen Kepegawaian, Penataan Jabatan dan Kepangkatan.
  3. Meningkatkan Kualitas SDM Aparatur, melalui Pendidikan dan Pengembangan Karier.
  4. Meningkatkan Disiplin Pegawai, melalui Pembinaan dan Pengawasan secara Hierarki (berjenjang).
  5. Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai, melalui Perbaikan Tambahan Penghasilan berdasarkan Kinerja.
  6. Meningkatkan Sarana Informasi dan Penataan Dokumen Pegawai, Berbasis Teknologi Informasi.

Untuk lebih Lengkap dan Jelas Kunjungi : Website BKD Kabupaten Karawang.