Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum yang berlaku secara Nasional berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kurikulum Merdeka yang mulai diluncurkan pada Tahun 2022, dalam pelaksanaannya sampai saat ini sudah hampir semua satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum Merdeka. Dalam penerapannya Kurikulum Merdeka juga menunjukkan dampak positif, diantaranya dari hasil Rapor Pendidikan menunjukkan satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka mengalami peningkatan literasi, numerasi, karakter, inklusivitas dan kualitas pembelajaran. Karena hal tersebut Pemerintah menetapkan secara resmi Kurikulum Merdeka menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 12 TAHUN 2024

Di bawah ini beberapa istilah yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, antara lain :
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  • Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  • Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  • Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
  • Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
  • Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.
  • Fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.
  • Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.

Untuk lebih jelasnya silahkan :


Demikian postingan tentang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Sumber : https://kurikulum.kemdikbud.go.id.