Standar Nasional Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari 8 (delapan) Standar, yaitu: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. Standar Pendidikan Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022.
8 Standar Pendidikan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut pemerintah telah menetapkan 8 standar pendidikan nasional, antara lain: (Untuk detailnya Klik langsung laman di bawah ini)
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
Demikian postingan tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat 8 Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Sumber : https://pskp.kemdikbud.go.id