Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional. (Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023).
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024. Diantaranya adalah SK Penetapan Ke-1 dan SK Penetapan Ke-2 Hasil Automasi Akreditasi Dasmen tahun 2024 dan SK Akreditasi PAUD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Demikian informasi tentang SK Penetapan Akreditasi Sekolah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Semoga bermanfaat.